Tersangka Pembunuhan di Bengkel AC Peragakan 22 Adegan
Malang, Memorandum.co.id - Tersangka pembunuhan di dalam bengkel AC mobil Jl Letjen S Parman, Kota Malang, menjalani rekonstruksi memeragakan 22 adegan, Selasa (28/9). Tragedi ini terjadi Kamis (3/9/2020). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu didampingi KBO Reskrim Iptu Rudi Hardjanto menerangkan rekonstruksi ini untuk memperjelas yang dilakukan tersangka. "Ada 22 adegan. Tersangka memperagakan dengan jelas dan gamblang melakukan 4 kali pemukulan. Rekonstruksi ini untuk mempermudah Jaksa untuk melakukan penuntutan. Temuannya sama dengan apa yang di BAP," terangnya di lokasi kejadian rekonstruksi pembunuhan, Selasa (28/9). Dikatakan, 4 kali pemukulan itu dilakukan di kepala korban bagian atas, bawah kepala, pundak sebelah kanan dan bagian dada korban. "Pada pukulan ke 3, korban jatuh dari sebelah posisi duduk menjadi terlentang. Pada saat korban jatuh itu, tersangka memukul lagi di bagian dada korban," lanjut Rudi. Dikatakan, sebelumnya tersangka telah mengambil mengambil palu dan ditaruh di atas lemari kamar. Tersangka merasa dendam pada korban yang sering mengejek tersangka. Dan di hari itu pucaknya sehingga tersangka melakukan pembunuhan. "Setelah dipukul beberapa kali, korban meninggal kemudian diutup jaket milik korban. Selanjutnya, tersangka kabur. Dari analisa penyidik, pembunuhan berencana. Karena ada jeda dari awal sempai beraksinya," pungkas Rudi seraya mengatakan tersangka terancam pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kota Malang Anis mengatakan pihaknya diundang dalam rekonstruksi ini. "Untuk penuntutan akan kami sampaikan pada saat penuntutan di persidangan," terangnya. Sebelumnya, pembunuhan di bengkel AC mobil, Kamis (3/9) ini melibatkan tersangka Imron (18) dan korban Redi (20), warga Jabung, Kab Malang. Keduanya yang teman se kampung ini bekerja di tempat ini sebagai cleaning service. (edr/gus)
Sumber: