Kasus Korupsi Jasmas 2016, Dini Rijanti Bayar Pidana Denda Rp 100 Juta

Kasus Korupsi Jasmas 2016, Dini Rijanti Bayar Pidana Denda Rp 100 Juta

Surabaya, Memorandum.co.id - Terpidana kasus jasmas Dini Rijanti akhirnya mengikuti jejak ketiga rekannya yang membayar denda pidana agar tidak bertambah hukuman yang dijalaninya. Sama halnya dengan Syaiful Aidy, Dini membayar denda Rp 100 juta berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Dengan dibayarkan denda pidana itu, legislator Partai Demokrat ini hanya menjalani hukuman dua tahun penjara. “Iya benar. Kamis (24/9/2020) kemarin diantar keluarganya,” ujar Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah, Minggu (27/9/2020). Dengan pembayaran denda pidana ini, lanjut Erick, tinggal dua kasus terdakwa jasmas yang saat ini masih mengajukan upaya kasasi. Mereka ada Binti Rochmah dan Ratih Retnowati. “Binti sama Ratih belum. Kami masih menunggu putusan kasasinya,” pungkas Erick. Sementara itu, Jaya Atmaja, kuasa hukum dari Dini Rijanti membenarkan bahwa kliennya sudah membayar denda pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. “Sudah, melalui transfer,” ujar Jaya. Jaya juga menambahkan, meski sudah membayar denda pidana itu, saat ini kliennya (Dini Rijanti, red) masih berada di Rutan Kejati Jatim. “Masih di kejati,” jelansya. Disinggung soal kasasi Ratih Retnowati, Jaya menjelaskan pihaknya hingga saat ini masih menunggu. “Belum. Kami masih menunggu,” pungkas Jaya. Hal sama juga diutarakan Sudiman Sidabukke, kuasa hukum Binti Rochmah. Bahwa dirinya juga masih menunggu hasil kasasi yang diajukannya. “Hingga saat ini belum turun (kasasi),” singkat Sidabukke. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang terseret kasus korupsi jasmas senilai Rp 4,9 miliar mengganti uang denda pidana. Mereka adalah Sugito, Darmawan, dan Syaiful Aidy. Sementara untuk Binti Rochmah dan Ratih Retnowati masih menunggu hasil kasasi yang diajukan karena tidak puas dengan putusan pengadilan pertama (Pengadilan Tipikor Surabaya) dan Pengadilan Tinggi Surabaya. (fer/gus)

Sumber: