Kurangi Penumpukan Perkara

Kurangi Penumpukan Perkara

Surabaya, memorandum.co.id -Upaya kejaksaan untuk menerapkan keadilan restoratif merupakan langkah inisiatif bahwa perkara bisa diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan. Bahwa, tidak semua pelanggar hukum itu dipidana badan. Menurut anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, bahwa apa yang dilakukan kejaksaan itu untuk mengurangi penumpukan perkara yang kasusnya kecil. Selain itu, biaya penanganan perkara juga tidak murah termasuk sampai ada putusan dari pengadilan. “Berapa biaya yang dikeluarkan negara dengan memberikan makan sehari-hari. Negara bukan mendapatkan uang kembali malah rugi, dan itu juga tidak memberikan efek jera,” ujar Wihadi Wiyanto, anggota Komisi III DPR RI. Lanjut legislator Partai Gerindra ini, untuk masalah celah dengan penerapan peraturan jaksa agung ini kemungkinan tetap ada. Ini tidak terlepas dari permasalahan oknum. “Kalau kita bicara oknum, yang sekarang pun oknum juga bermain. Itu semua tergantung dari oknumnya,” jelas Wihadi. Tambahnya, jika apa yang dilakukan oknum itu terbukti maka harus ada sanksi tegas. “Kalau terbukti harus ditindak tegas oknum tersebut,” jelas anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Jatim IX (Bojonegoro-Tuban) ini. Wihadi menambahkan, di komisi ini pihaknya bertugas mengawasi apa yang dilakukan oleh jaksa dalam penerapan keadilan restoratif. “Kita awasi saja. Termasuk juga keterlibatan masyarakat agar keadilan restoratif ini berjalan sesuai aturan yang ada,” pungkas Wihadi. (fer/nov)

Sumber: