KPU Surabaya: Masa Kampanye Paslon 71 Hari

KPU Surabaya: Masa Kampanye Paslon 71 Hari

Surabaya, Memorandum.co.id - KPU Kota Surabaya memberikan waktu masa kampanye selama 71 hari. Paslon diberikan kesempatan menggelar tatap muka dengan konstituen untuk meyakinkan pemilih, menawarkan visi, misi dan program. Disampaikan Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya, setelah pengundian nomor urut calon, kini calon wali kota dan calon wakil wali kota melakukan tahapan kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. "Ada waktu selama 71 hari, kegiatan meyakinkan pemilih, menawarkan visi misi dan program di wilayah Kota Surabaya," terang Subairi, Jumat (25/9/2020). Bairi menambahkan, meski begitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilarang melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, gedung fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. "Tempat ini dilarang ditempeli stiker atau bahan kampanye, sesuai Peraturan KPU 11/2020," tandas Subairi. (day)

Sumber: