Dua Pejabat Kejari Kota Malang Diganti

Dua Pejabat Kejari Kota Malang Diganti

Malang, memorandum.co.id - Dua pejabat kepala seksi (kasi) di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang dimutasi. Keduanya, Kasi Pidsus Ujang Supriadi dan Kasi Datun Dian Purnama. Selanjutnya, posisi Kasi Pidsus diganti Dino Kriesmiardi, yang juga mantan Kasubag BIN di Surabaya. Sementara Kasi Datun dijabat Achmad Fauzan, mantan Kasi Pidsus di Bojonegoro. Serah terima jabatan keduanya, dilaksanakan di kantor Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Kamis (24/9/2020). "Hari ini ada pergantian pejabat di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kami harapkan, keduanya akan meneruskan rintisan yang telah diawali pejabat sebelumnya. Tentunya, juga dengan peningkatan inovasi dalam penanganan sesuai dengan bidangnya masing masing," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa. Terkait pejabat baru, untuk pidsus saat ini sedang ada kasus berjalan. Namun belum ada tersangkanya, yakni pada kasus rumah pemotongan hewan (RPH). Sementara untuk Datun, mungkin waktunya perpanjangan MoU dengan beberapa instansi lain. Selain itu juga terkait sidang gugatan RS Universitas Brawijaya. Mantan Kasi Pidsus Ujang Supriyadi, mengaku sangat berkesan di Malang. Sekitar 2 tahun menjabat, Kota Malang sangat nyaman. "Di Malang, berkesan lah. Masyarakatnya ramah, cuaca juga. Saya juga pamit undur diri," terangnya. Sebagai pengganti, Dino Kriesmiardi, mengaku segera mempelajari kasus yang sedang tengah berjalan. "Saya tentu segera mempelajari kasus yang ada. Sebagaimana arahan dari pimpinan. Perkembangannya, nantinya diinformasikan," katanya. Sementara itu, Ahmad Fauzan yang sudah resmi menjadi Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Kota Malang, selain meneruskan tupoksi dari pejabat lama, mantan Kasi Pidus di Kejaksaaan Bojonegoro ini, ingin ada tupoksi yang baru. "Selain meneruskan yang sudah ada, kami menginginkan adanya tupoksi yang baru,"ucapnya. (edr/fer)

Sumber: