Qosim-Alif Nomor 01, Yani-Min Nomor 02
Gresik, memorandum.co.id - Hasil pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gresik sudah dipastikan. Paslon Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) mendapatkan nomor urut 01 sedangkan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) nomor urut 02. Kepastian tersebut diperoleh setelah KPU Gresik menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut, Kamis (24/9/2020) di Hotel Horison, Kecamatan Manyar. Untuk pengundian nomor urut, ada dua mekanisme yang harus diikuti masing-masing paslon. Yakni memutar lingkaran angka, di mana yang mendapatkan angka terkecil boleh mengambil undian terlebih dahulu. Putaran pertama, hasilnya sama yakni mendapatkan angka 1. Di putaran ke dua QA mendapatkan angka 6 sedangkan Niat mendapatkan angka 10. Sehingga QA dipersilakan mengambil undian terlebih dahulu. Setelah keduanya mengambil undian, dilanjutkan pembukaan gulungan nomor urut secara bersama-sama. "Pasangan calon Moh Qosim-Asluchul Alif yang didukung PKB dan Gerindra dengan jumlah 21 kursi mendapatkan nomor urut 01. Sedangkan pasangan calon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah yang didukung Partai NasDem, PDI-P, Golkar, PPP, PAN dan Demokrat nomor urut 02," tutur Ketua KPUD Gresik Akhmad Roni saat memimpin rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon. Sontak, para pendukung QA yang mengikuti berjalannya pengundian via live streaming dari rumah pemenangan QA di Jalan Sampit Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar bersuka cita mendapatkan nomor urut 01. Bahkan beberapa pendukung hingga sujud syukur. Berharap nomor urut 01 membawa harapan menjadi orang nomor 01 di Kabupaten Gresik. (and/har/fer)
Sumber: