PPA Polresta Makota Sosialisasi TPPO
Malang, memorandum.co.id - Kanit PPA Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawangsari menjadi narasumber dalam sosialisasi pencegahan penangangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Hotel Aria Gajayana, Jalan Kawi, Kota Malang, Kamis (24/9/2020). Diskusi yang dibuka Ketua TP PKK Kota Malang Hj Widayati Sutiaji ini diikuti para tokoh masyarakat di 57 kelurahan, organisasi wanita, WCC, LPA, kejaksaan, pengadilan negeri, dispendukcapil, kemenag, dan tim relawan TPPO. “Kategori dalam TPPO, mengangkut, menampung, mengirim, menerima seseorang dengan ancaman kekerasan. Kekerasan menculik, menyekap, menipu. Kekuasaan jerat utang, sehingga seseorang memperoleh persetujuan dari orang yang menanggung kendali,” terang Iptu Nawang mengenai TPPO. Ini sebagaimana diatur dalam UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Untuk itu, lanjut Nawang, hal itu bisa diantisipasi dengan perjanjian kerja, terutama untuk para calon tenaga kerja Indonesia (TKI). “Kalau untuk calon TKI, harus ada surat perjanjian tertulis. Profesi kerja, sebagai apa dan dikirim ke negara mana. PT yang memberangkatkan itu legal. Harus ada asuransi jiwa. Apabila ada TPPO, ahli waris bisa menerima restitusi,” lanjut Nawang. Namun demikian, menurut Nawang hal itu juga bukan berarti tidak ada kendala dan hambatan penyelidikan jika terjadi TPPO. Salah satunya, selaku korban biasanya tidak berani membuat laporan karena merasa takut terancam. “Kendalanya, kadang korban tidak berani laporan. Karena takut identitasnya diketahui banyak orang. Kebanyakan kejadian TPPO, di luar negeri. Sementara, korban tidak mengetahui di mana dia disekap, bahkan kurangnya alat bukti. Bahkan, identitas korban dipalsukan,” pungkasnya. Ia mengingatkan, bagi pelaku TPPO, bisa terancam hukuman 3 tahun hingga 15 tahun dan denda Rp 600 juta. Korban TPPO, kebanyakan terjadi adanya jeratan utang sehinggga harus memperoleh persetujuan dari orang yang menanggung kendali. (edr/fer)
Sumber: