KPU Kota Pasuruan Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2020

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2020

Pasuruan, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menetapkan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan dalam Pilkada 2020, Rabu (23/9/2020). Surat keputusan penetapan paslon tersebut diserahkan Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Dianasari dan dihadiri forkompimda. Ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan, KPU sudah melaksanakan kegiatan penyampaian keputusan penetapan paslon. "Hasil rapat pleno, kedua bapaslon hari ini kita tetapkan sebagai pasangan calon. Setelah ini kedua paslon sah melakukan tahap selanjutnya," ucapnya. Royce menjelaskan, untuk alat peraga kampanye yang akan dilakukan kedua paslon mendatang difasilitasi KPU Kota Pasuruan. "KPU Kota Pasuruan memfasilitasi bahan untuk kampanye yaitu alat kampanye, untuk urusan pemasangan dan peralatan itu menjadi kewajiban paslon," terangnya. Royce menambahkan, selama verifikasi kedua paslon kooperatif ketika ada kekurangan disampaikan dan mereka memenuhi. Untuk pengundian nomor urut kedua paslon digelar besok Kamis (24/9/2020) di Hotel Horison, Kota Pasuruan. (rul/fer)  

Sumber: