Satu Tersangka Pembunuhan di Pasuruan Reaktif
Surabaya, memorandum.co.id - Satu di antara tiga pelaku pembunuhan terhadap Arif Krisyanto (28), di Dusun Terongdowo, Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan, dinyatakan reaktif setelah rapid test di Mapolda Jatim pasca ditangkap. Tersangka yang kini menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Mapolda Jatim itu yakni Muslik alias Codet, (34). Pria asal Dusun Klabangan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu berperan mengantar Kholis (36), pelaku utama membalas dendam kepada korban karena berselingkuh dengan Khusnul (25), istrinya. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, sebelum dimasukkan ke sel bersama tahanan lainnya, tahanan baru wajib rapid test sebanyak dua kali dan bila hasilnya reaktif akan menjalani perawatan di rumah sakit. "Jika hasilnya reaktif akan langsung dilakukan perawatan khusus sembari menunggu kesehatannya membaik atau hasil tes swabsebanyak dua kali negatif Covid-19. Sedangkan bila nonreaktif akan di ditepatkan di tahanan terpisah dengan tahanan lainnya selama 14 hari di Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti)," kata Trunoyudo, Rabu (23/9/2020). Alumni Akpol 1995 itu membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Pasuruan hasil rapid test menunjukkan reaktif. "Iya benar satu tersangka (Muslik) reaktif, oleh sebab itu kemarin cuma dua tersangka yang kita rilis. Sejak hasil rapid test keluar tersangka telah mendapat perawatan," tutur Truno. Sementara itu, Dirtahti Polda Jatim AKBP Deny Abrahams menjelaskan bahwa ruang tahanan di Dittahti Polda Jatim telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid -19 mulai dari menyemprotkan disinfektan, dan membagikan masker kepada setiap tahanan. "SOP ini kami terapkan guna mencegah penyebaran mata rantai Covid-19. Setiap tahanan saat mengikuti kegiatan senam, ruang selnya kami lakukan penyemprotan disinfektan," ucap Deny. Masih kata dia, semenjak Covid-19 mewabah, untuk jam besuk tahanan diubah virtual melalui aplikasi Simatahati. Dari aplikasi tersebut, keluarga tahanan dapat memilih tanggal dan jam agar bisa mengobrol dengan tahanan. "Untuk saat ini, para keluarga dapat melakukan video call dengan tahanan dari rumah. Namun ke depannya aturan itu akan diubah untuk meminimalisir terjadinya percakapan yang tidak seharusnya," pungkas mantan Kapolres Flores Timur Polda NTT ini. (iah/fer)
Sumber: