Dua Pejudi Togel Online Shio Kambing Diringkus

Dua Pejudi Togel Online Shio Kambing Diringkus

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pejudi togel online diringkus anggota Reskrim Polsek Benowo di warung kopi (warkop) Jalan Jedong, Tambaksari. Mereka adalah Moch Kusni (53), warga Jalan Jalan Gresikan I, dan Suhariadi (40), Jalan Jedong, Tambaksari. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 2 HP yang digunakan sarana perjudian online dan selembar kertas rekapan, dan uang tunai Rp 638 ribu. Guna kepentingan penyidikan, kini kedua tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Benowo. "Kedua tersangka merupakan pengecer dan pengepul judi togel online di website shio kambing (S2)," kata Kanitreskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, Selasa (22/9/2020). Awalnya, anggota meringkus Kusni, pengecer judi togel online di warkop Jalan Jedong, pada Senin (21/9/2020) sore. Petugas juga menggeledah badan dan ditemukan uang taruhan sebesar Rp 170 ribu, 1 lembar kertas berisi rekapan judi togel dan HP merek Nokia. Saat itu Kusni mengaku menyetorkan judi kepada ke Suhariadi, warga Jalan Jedong melalui online. Berbekal informasi itu, petugas akhirnya menangkap pengepul tersebut di rumahnya. Dari tangannya, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 468 ribu, dan 1 unit HP yang berisi pasangan judi togel online. Dalam penyidikan Kusni mengaku mendapatkan komisi 15 persen dari Suhariadi. Untuk modusnya, Kusni mencari penombok di warkop. Setelah dapat, dia kemudian menyetorkan nomor tombokan ke Suhariadi untuk ditombokkan ke situs judi togel S2. "Selama beroperasi, saya bisa mendapatkan komisi Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta," terang Suhariadi. (rio/fer)

Sumber: