Kodim Kota Malang, Polresta Makota, dan Satpol PP Sinergi Operasi Yustisi

Kodim Kota Malang, Polresta Makota, dan Satpol PP Sinergi Operasi Yustisi

Malang, memorandum.co.id - Menegakkan disiplin sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Wali Kota Nomor 30 tentang protokol kesehatan di wilayah Kota Malang, tim gabungan melakukan operasi yustisi, Selasa (22/9/2020). Tim gabungan sejumlah 75 orang ini melibatkan jajaran Kodim 0833 Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Satpol PP Kota Malang dan elemen terkait lainnya. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasatpol PP Kota Malang Prijadi, Pasi Ops Kodim 0833 Lettu Kav Sarmeli, Paurlog Polresta Malang Kota Iptu Joened, Camat Sukun IK Widi E Wirawan. Kasatpol PP Kota Malang Prijadi yang memimpin operasi menyampaikan pelaksanaan penegakan disiplin ini sesuai Inpres nomor 6 dan perwali nomor 30 tahun 2020 sehingga saat ini kembali dilaksanakan operasi yustisi. “Pada hari ini kita kembali akan memberikan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 khususnya bagi masyarakat yang tidak memakai masker baik pengendara roda empat dan roda dua,” kata Kasatpol PP Kota Malang. Kasatpol PP kota Malang juga tetap mengingatkan semua personel yang melaksanakan operasi yustisi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan selama pelaksanaan tugas. Dalam operasi yustisi ini untuk pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker langsung mengikuti sidang di tempat dan membayar denda. Sermentara itu, Pasi Ops Kodim 0833 Kota Malang Lettu Kav Sarmeli menyampaikan, pelaksanaan operasi yustisi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Sehingga lebih disiplin untuk menggunakan masker dalam mencegah penularan Covid-19,” jelasnya. (*/ari/fer)

Sumber: