Kejari Batu Musnahkan Miras dan Narkotika
Batu, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memusnahkan barang bukti rampasan yang berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap), Selasa (22/9/2020). Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 67 perkara dalam kurun waktu Januari-September 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 102 gram dari 48 perkara, ekstasi 67 butir dari 1 perkara, ganja 900 gram dari 4 perkara. Kemudian double L 200 ribu butir dari 7 perkara dan 360 miras tanpa cukai dari 1 perkara. Kepala Kejari Kota Batu Supriyanto mengatakan amar putusannya menyatakan barang bukti rampasan ini untuk dimusnahkan. “Kami memusnahkan barang bukti ini hasil pencapaian kurun waktu bulan Januari sampai September 2020. Ini didominasi kasus narkoba,” ungkap Supriyanto. Pemusnahan dilaksanakan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara tuntas. Selain terpidana menjalani hukuman pidana badan. Barang bukti yang sudah diputus inkracht harus dimusnahkan. Supriyanto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan memiliki dua tujuan. Yakni, menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh sejumlah oknum. Serta komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkoba. “Kami tidak main-main terhadap penanganan perkara khususnya narkoba. Pelakunya kami pidanakan, barang buktinya kami musnahkan,” tegasnya. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Kepala BNNK Batu AKBP Mudawaroh, Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus, dan Kasatreskoba Polres Batu Iptu Yusi Purwanto. (nik/fer)
Sumber: