Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Digulung Polresta Sidoarjo
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana spesialis pencurian dan pemberatan (Curat) di sejumlah lokasi di Sidoarjo. Kedua pelaku itu adalah Iwan Efendi alias Tatto, (36), warga Keputih Tegal Timur, Kelurahan Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya. Pelaku lainnya yaitu Sugianto alias Dikin, (43), warga Kapas Baru, Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya. Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono menerangkan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pembobolan di restoran cepat saji M2M di Jalan Raya Tebel 14, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan. Selain itu, pelaku juga pernah membobol konter HP di Karangnoko Sukodono bersama Edy alias Mehek, warga Desa Lemah Putro dan pernah juga mencuri Honda Scoopy di Gedangan. Aksi terakhir, kedua pelaku beraksi membobol rumah makan cepat saji M2M di Jalan Raya Tebel 14, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan pertengahan Agustus lalu. "Pelaku Iwan kami tangkap di kos daerah Keputih Tegal, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya," kata Imam Yuwono, Selasa (22/9/2020). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku berupa HP Samsung A-10 warna hitam, motor Honda Beat nopol L 4671 BQ, 2 linggis kecil warna biru dan coklat serta sepasang sandal warna abu-abu merk Adidas. Saat ditangkap, pelaku Iwan mengaku jika melakukan aksi pencurian itu bersama satu orang temannya, Sugianto. Petugas bergerak cepat memburu pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di Kapas Baru, Tambak Sari, Kota Surabaya. Kedua pelaku selanjutnya digiring ke Mapolresta Sidoarjo. Imam Yuwono menceritakan, kedua pelaku mengaku mencari sasaran aksi pembobolan saat malam hari menggunakan motor. Kedua pelaku lalu berhenti di rumah makan M2M. Pelaku Iwan lalu mencongkel rolling door dan masuk ke dalam dan mengambil brankas dan sebuah HP. "Sementara pelaku Sugianto menunggu di luar, brankas itu kemudian dibawa ke motor Beat yang dibawa pelaku, pelaku pergi ke arah Surabaya," ujarnya. Brankas itu dibongkar oleh para pelaku saat dalam perjalanan. Rupanya uang sebesar Rp 10 juta yang ada di dalam brankas diambil oleh kedua pelaku. Sementara brankas itu dibuang di sungai di kawasan Merr. Terungkapnya aksi dua pelaku ini berkat rekaman CCTV di rumah makan M2M. Kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku Iwan sempat dipenjara selama empat kali. 2006 lalu, Iwan ditangkap oleh Polsek Tegal Sari jajaran Polrestabes Surabaya karena menyimpan serta menggunakan narkotika jenis ganja. Pada 2008, Iwan kembali diringkus Polsek Kapasan jajaran Polrestabes Surabaya lantaran terlibat dalam aksi yang sama, yaitu ganja. Sementara pada 2018 lalu, Iwan juga diringkus Polres Mojokerto karena terlibat aksi pencurian dan pembertaan di toko kelontong. Kemudian pada 2019 lalu Iwan lagi-lagi diringkus Polrestabes Surabaya karena terlibat aksi pencurian di sebuah rumah. "Sementara pelaku Sugiono pernah diringkus oleh Polsek Tambak Sari karena terlibat menyimpan sabu-sabu," jelasnya.(ags/jok)
Sumber: