Perluas Lahan Tebu, PTPN X Gandeng Kejati Jatim
Surabaya, memorandum.co.id - Guna menjaga pasokan tebu yang cenderung kian berkurang, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X terus berupaya memperluas lahan tebu. Salah satunya melalui kerja sama sewa lahan milik Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jawa Timur. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian sewa oleh Direktur PTPN X, Aris Toharisman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mohamad Dofir. Lahan yang disewa seluas 47 hektare berlokasi di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Kerja sama sewa lahan ini berlangsung selama lima tahun hingga 20 September 2025. Nantinya, lahan ini akan ditanami tebu yang pengelolaannya ditangani langsung Pabrik Gula (PG) Gempolkrep. PTPN X menargetkan mampu memproduksi 3.384 ton setiap kali masa panen yang nantinya akan digilingkan di PG Gempolkrep. “Adanya kerjasama ini tentunya akan menambah jumlah luasan lahan dari PTPN X yang akan berdampak pada peningkatan ketersediaan tebu giling untuk PG PTPN X,” terang Aris Toharisman dalam rilisnya, Selasa (22/9/2020). Aris optimistis, target-target on farm pada lahan ini akan tercapai. Tercapainya target tersebut juga akan meningkatkan target produksi PG Gempolkrep. Ini juga didukung dengan evaluasi dan perbaikan pabrik yang kontinyu guna menekan losses dan meningkatkan efisiensi proses. Sejak 2016 PTPN X juga telah menjalin kerjasama dengan Perhutani untuk program Agroforestry, di mana hingga saat ini area Perhutani yang sedang dikelola mencapai 724 Ha, tersebar di KPH Mojokerto, KPH Bojonegoro, dan KPH Jombang. Ke depannya, PTPN X akan terus meningkatkan kerja sama dengan beberapa pihak guna memperluas area tebu. Aris juga mengharapkan agar seluruh perusahaan gula di Jawa Timur terus mengembangkan area tebu, mengingat tren penyusutan area terus berlangsung yang kemudian akan berdampak terhadap berkurangnya produksi gula di Jawa Timur. (lis)
Sumber: