Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Blitar Jalani Sidang di Tempat
Blitar, Memorandum.co.id - Operasi Yustisi dilakukan oleh Tim gabungan satuan pengamanan Polres Blitar Kota. Kegiatan kali ini berfokus di Jl. Kalimantan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Sidang dilaksanakan di tempat untuk masyarakat yang tertangkap keluar rumah tanpa menggunakan masker. Selain itu, operasi ini juga menyasar masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela memimpin langsung operasi yang rutin diadakan di wilayah hukum Polres Blitar Kota ini. Masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi aturan didenda sesuai putusan sidang. Kapolres mengungkapkan besaran denda yang bisa dikenakan antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. "Penertiban yang dilakukan ini diharapkan dapat membuat masyarakat semakin tertib mematuhi protokol kesehatan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran virus corona yang dari ke hari justru bertambah," ujar Kapolres. Sementara itu, Kasubbag Humas, Iptu Achmad Rochan menambahkan, pihaknya mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub no 53 tahun 2020. "Selebihnya nanti akan disidangkan diputuskan oleh Hakim, jadi nanti diputuskan berapa, yang bersangkuan harus membayar denda sesuai putusan,” pungkas Rochan.(pra)
Sumber: