Langgar Prokes, Dua Kafe di Kota Malang Didenda Rp 1 Juta

Langgar Prokes, Dua Kafe di Kota Malang Didenda Rp 1 Juta

Malang, memorandum.co.id - Dua kafe yaitu Loading Resto & Lounge, Kafe Backroom by Triangle masing-masing dikenai denda Rp 1 juta. Dua lokasi tersebut diketahui tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 saat operasi, Sabtu (19/9/2020) malam. Untuk itu, tim Mobile Covid Hunter pemburu pelanggar prokes, meminta agar kafe itu segera ditutup. Bahkan, memberi sanksi penyitaan KTP dari penanggung jawab tempat usaha. Dari pantauan, para pengunjung saling duduk berhimpitan. Tanpa ada physical distancing (jaga jarak). "Sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tahun 2020. Kami ingin masyarakat patuh menggunakan masker dan bagi tempat usaha untuk selalu menerapkan physical distancing. Hal itu untuk penegakan hukum," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Loenardus Simarmata Usai dari kafe, Tim Mobile Covid Hunter melanjutkan penertiban di kawasan Taman Krida Budaya Jalan Sukarno Hatta dan Jalan Besar Ijen. Di dua lokasi itu, petugas mendapati cukup banyak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, khususnya memakai masker. Petugas memberikan sanksi sosial dengan disuruh membaca Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia. Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menerangkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi penegakan hukum protokol kesehatan. Bahkan, dalam satu hari bisa lebih dari satu kali. "Intinya selama 14 hari ini, kami akan terus melakukan operasi penegakan hukum. Dan Insya Allah hasilnya akan berbanding lurus dengan penurunan jumlah positif Covid-19 di Kota Malang," lanjutnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi mengungkapkan telah melakukan beberapa penindakan. "Selama kegiatan mulai pukul 21.00 hingga 23.00 ini telah melakukan beberapa penindakan dan penerapan sanksi. Bentuknya, penyitaan KTP dan sanksi sosial," jelasnya. Bagi yang disita KTP, maka pelanggar harus datang ke kantor satpol PP untuk mengambil KTP. Namun, diwajibkan membayar denda sesuai  Perwali No 30 Tahun 2020," terangnya. Disampaikan, juga memberikan sanksi denda pada Kafe Loading Resto & Lounge dan Kafe Backroom by Triangle. "Sanksi denda bagi kedua kafe tersebut sesuai Perwali No 30 Tahun 2020, dendanya sebesar Rp 1 juta," pungkasnya. (edr/fer)

Sumber: