Operasi Yustisi Sasar Pasar Baru dan RTHKP Maramis
Probolinggo, memorandum.co.id - Warga masih saja nekat melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19. Akhirnya, mereka yang kedapatan tidak bermasker, langsung dikenakan sanksi di tempat, Minggu (20/9/2020). Operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dilakukan Polres Probolinggo Kota bersama petugas gabungan dari TNI dan Satpol PP Kota Probolinggo. Kali ini, menyasar Pasar Baru dan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) Maramis di Jalan Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran. Tampak petugas satreskrim, satsabhara, satlantas, dan Provost Polres Probolinggo Kota melaksanakan patroli gabungan bersama TNI dan satpol PP. Puluhan pengendara baik roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker diminta berhenti. Mereka yang melanggar langsung didata teguran tertulis dan diberi masker. Budiyanto (35), salah pengendara motor yang terjaring razia di kawasan RTHKP Maramis mengaku rumahnya dekat, hingga tidak pakai masker. Ia pun harus menerima sanksi push up dari petugas. “Saya rumahnya dekat, lupa, mohon maaf pak,” katanya kepada petugas di lokasi. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, melalui Provost Iptu Rojo mengatakan, operasi yustisi menekankan warga benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan “Dalam operasi kami masih menemukan warga ataupun pemotor yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diberikan teguran dan bilamana tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial dan fisik,” jelasnya. (mhd/yud/fer)
Sumber: