Jalankan Bisnis Narkoba dari Rumah Kontrakan, Arek Banjar Sugihan Dicokok Polisi

Jalankan Bisnis Narkoba dari Rumah Kontrakan, Arek Banjar Sugihan Dicokok Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Bisnis yang dijalankan Faried Seto Gumilang menunjukkan grafik keuntungan yang signifikan hingga warga Jalan Banjar Sugihan Surabaya ini berniat memperluas jangkauan bisnisnya dengan menyewa rumah. Harapannya, dengan menyewa rumah tersebut, keuntungan yang didapat berlipat-lipat. Tapi lacur, bukan keuntungan yang didapat, justru pria 30 tahun itu malah diterungku oleh polisi. Wajar saja kalau polisi menangkapnya, karena bisnis yang ia jalankan bukan bisnis biasa, tapi bisnis barang haram. "Kami sergap di rumah kontrakannya di Perumahan Menganti Gresik," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (20/9/2020). Dari tangan Faried, lanjut Memo, pihaknya menyita satu poket sabu dengan berat 0,38 gram. Selain itu, turut diamankan satu poket ganja dengan berat total 3,44 gram berikut satu buah timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang barang dagangan. Dalam bisnisnya, tersangka melakukan transaksi dengan cara ranjau. Itu setelah, calon pembeli mentransfer uang ke rekening tabungan tersangka. "Kalau sudah transfer, saya baru beritahu lokasi ranjau. Saling percaya," aku Faried.(fdn/gus)

Sumber: