Berkas Gilang Jarik segera P21
Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Kejari Tanjung Perak tinggal menunggu pelimpahan berkas Gilang Aprilian Nugraha, mantan mahasiswa Unair yang tersandung kasus fetish kain jarik. Dikatakan jaksa I Gede Willy Pramana mewakili Kasi Pidum Eko Budisusanto, bahwa pihaknya tinggal menunggu berkas yang sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan menambahkan pasal pencabulan terhadap tersangka. “Berkas Gilang masih di penyidik untuk penambahan pasal, kemungkinan minggu depan sudah P21,” jelasnya, Minggu (20/9). Untuk pasal yang dikenakan, lanjut Willy, sudah tidak penambahan lagi. Sebelumnya tersangka dijerat pasal kesatu pasal 45B Undang-Undang 19/2016 atau kedua pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19/2016 atau ketiga pasal 335 ayat (1) dan kedua pasal 82 jo 76E Undang-Undang 19/2016 dan ketiga pasal 289 KUHP. “Mungkin mereka butuh gelar perkara dulu. Kalau sudah dilimpahkan, kami segera menyatakan berkas sempurna. Tambahannya pasal 82 jo 76 E Undang-Undang 19/2016 dan pasal 289 KUHP,” ujar Willy. Seperti diketahui, Gilang sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Mapolrestabes Surabaya. Kasus ini sempat viral setelah korban menceritakan pengalamannya di Twitter ketika dicabuli tersangka. Gilang sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual dan terangsang kepada pria yang dibungkus jarik. Gilang mencari korban secara acak di media sosial. Selanjutnya, dia menghubungi korban melalui direct message (DM). Percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp (WA) setelah tersangka meminta nomor korban. Dari percakapan itu, tersangka meminta korban membungkus tubuh dengan kain jarik. Dalihnya untuk riset kuliah. Namun, riset itu dipastikan tidak ada. Para korban berniat membantu karena simpati. Jika tidak dituruti, tersangka yang mengaku punya vertigo mengancam akan bunuh diri. (fer/gus)
Sumber: