Adik Jadi Pengedar Sabu, Kakak Ipar Residivis Narkoba
Surabaya, Memorandum.co.id – Anggota Reskrim Polsek Sawahan berhasil mengamankan dua orang bersaudara, adik dan kakak ipar. Sang adik Haryo Manton Tontonan (30), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya dan sang kakak ipar Amelia Andriyati (33), warga Jalan Kutai Surabaya. Selain sebagai pengguna, Haryo juga mengaku sebagai pengedar sabu-sabu (SS). Terbukti, saat digeledah di kamarnya, petugas menemukan 3 klip berisi SS masing-masing seberat 1,42 gram, 2 pipet kaca berisi sisa SS, dan 2 unit HP. Setelah dianggap terbukti, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Sawahan guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka wanita (Amelia) diketahui residivis dan pernah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya atas kasus yang sama empat tahun lalu," beber Kapolsek Sawahan AKP Wisnu Kuncoro Setiawan melalui Iptu Ristitanto, Minggu (20/9/2020). Penggerebekan dilakukan anggota berdasarkan laporan yang masuk, bahwa di rumah kos Haryo sering dijadikan transaksi dan pesta SS. Berbekal informasi itu, anggota langsung mengintai di sekitar rumah kos tersangka. Setelah dipastikan ada aktivitas yang mencurigakan, anggota langsung menggerebeknya. "Saat anggota kami datang, kedua tersangka usai pesta sabu dan sedang makan," tandas Ristitanto. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos dan ditemukan barang bukti. Mereka lantas digiring ke mako. Kini kedua tersangka mendekam di Mapolsek Sawahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat dites urine, hasilnya kedua tersangka positif narkoba," kata Risti. Dalam pemeriksaan, Haryo tidak mengelak usai nyabu bersama kakak iparnya. "Saya selain pengguna juga pengedar sabu," terang Haryo kepada petugas. Dan selama menjadi pengedar, SS dibeli dari seseorang di Jalan Kunti melalui Amelia tersebut. "Kemudian saya kemas menjadi beberapa bagian dan dijual lagi ke pelanggan seharga paket hemat (pahe)," tutur Haryo. (rio/gus)
Sumber: