Simpan Sabu dan LL, Warga Permata Hijau Kediri Dicokok Polisi

Simpan Sabu dan LL, Warga Permata Hijau Kediri Dicokok Polisi

Kediri, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota menangkap tersangka tindak pidana kepemilikan sabu-sabu dan pil dobel L (LL). Tersangka bernama Yonatan Aeropagus (27), warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Singonegaran Kota Kediri ini ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/9/2020) malam tanpa perlawanan. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, awalnya anggota Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat yang menerangkan tersangka sering mengonsumsi sabu dan mengedarkan pil dobel L. "Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba bergerak cepat. Kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya," ujar Kamsudi, Sabtu (19/9/2020). Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Kamsudi, polisi mendapati barang bukti 0,15 gram sabu dan pil LL 765 butir. "Selain itu turut diamankan 1 unit handphone Oppo warna hitam beserta sim-cardnya yang digunakan untuk transaksi," lanjut Kamsudi. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota. (mis/mad)

Sumber: