Razia Masker di Tulungagung, Pelanggar Didenda Rp 25 Ribu

Razia Masker di Tulungagung, Pelanggar Didenda Rp 25 Ribu

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah tahapan sosialisasi untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes), kini tiba saatnya petugas gabungan menegakkan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi. Seperti dilakukan tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tulungagung, pada Jumat (18/09) di halaman gedung wakil rakyat. Lebih kurang 1 jam Operasi Yustisi digelar, sebanyak 12 pelanggar prokes terjaring. Mereka yang melakukan pelanggaran langsung menjalani sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu. Seorang siswa SMP berinisial LN (14) turut terjaring razia karena melanggar prokes. Dia kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah. LN mengaku lupa, meskipun dia sudah mengatahui aturan kewajiban menggunakan masker. "Biasanya ya pakai, tapi ini tadi pas buru-buru," ucapnya pada petugas. Sementara Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, mulai hari ini pihaknya sudah tidak ada kompromi kepada pelanggar prokes. Sesuai aturan, EG Pandia akan menindak tegas semua pelanggar prokes. "Sudah kita laksanakan. Mulai hari ini kita berikan penindakan kepada pelaku pelanggaran," ujarnya. Pandia menjelaskan, secara rutin pihaknya akan mengevaluasi penerapan penindakan ini. Termasuk melakukan razia serupa di lokasi-lokasi lain di Kabupaten Tulungagung guna memastikan masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku untuk menerapkan prokes. "Terus kita gencarkan ini. Hasil hari ini akan dievaluasi terus agar masyarakat bisa memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan," terangnya. Pandia menegaskan, tidak hanya pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker, pengemudi mobil pun juga akan didenda jika masih mengabaikan protokol kesehatan. Sementara untuk pengguna masker yang tidak menggunakannya sesuai aturan, tetap akan mendapatkan peringatan. "Makanya sudah kita sampaikan sejak awal, yang beraktifitas di luar rumah harus menggunakan masker, mau pakai motor maupun mobil," tuturnya. Pihaknya berharap masyarakat bisa memahami aturan ini, dan menumbuhkan kesadaran untuk menjalankan prokes dengan baik dan benar. (fir/mad)

Sumber: