ITS Bekali Maba Hadapi Perkuliahan

ITS Bekali Maba Hadapi Perkuliahan

Surabaya, memorandum.co.id - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memberikan pembekalan bagi mahasiswa baru (Maba) angkatan 2020 untuk menghadapi masa perkuliahan semester gasal, Jumat (18/9/2020). Pembekalan bertajuk "Informasi dan Pengenalan ITS (IPITS)" ini diselenggarakan secara daring selama dua hari. Pelaksanaan IPITS hari ini membahas kegiatan internasionalisasi yang tersedia di ITS, mencakup keorganisasian dan ekstrakurikuler mahasiswa. Para Maba juga dibekali informasi fasilitas pengembangan teknologi, kesadaran lingkungan hidup, dan kesiap siagaan dalam menghadapi bencana, serta cara untuk beradaptasi dengan New Normal. Dalam agendanya, IPITS membekali para Maba tentang kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yaitu Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MB-KM). Yakni respon dari perubahan paradigma perguruan tinggi. “Kalau dulu, tujuan kuliah itu supaya dapat pekerjaan, sekarang tujuannya adalah menciptakan lapangan pekerjaan. Dulunya hanya fokus pada pendidikan, sekarang fokusnya pada akademik, riset, inovasi, vokasi dan profesi,” terang Prof. Ketut Buda Artana, pengisi materi MB-KM di gugus yang sama. Guru besar Teknik Sistem Perkapalan ITS ini melanjutkan, salah satu hal yang paling visible dalam penerapan MB-KM di ITS yang akan bisa dirasakan oleh mahasiswa yaitu adanya hak mengambil mata kuliah di luar program studi selama tiga semester. “Mahasiswa akan punya hak untuk mengambil maksimal 40 SKS di luar perguruan tingginya sebanyak dua semester, serta dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda dalam perguruan tinggi yang sama sebanyak satu semester dan ini boleh diambil atau tidak,” papar Ketut lagi. Ia menambahkan, menurut Buku Panduan MB-KM Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 terdapat delapan kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar prodi mereka. Kegiatan yang dimaksud adalah pertukaran pelajar, magang, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian, proyek kemanusiaan, wirausaha, studi atau proyek independen, dan KKN tematik. “Kegiatan-kegiatan ini nantinya akan bisa dikonversikan menjadi SKS yang diperlukan mahasiswa. Kebijakan ini dibuat dengan prinsip tidak menyusahkan mahasiswa sama sekali,” tambahnya.(x1)

Sumber: