Ngopi Bawa Sabu, Warga Pare Diringkus Satreskoba Polresta Makota
Malang, memorandum.co.id - TC (31), warga Jalan Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, dan kos di Krian, Merjosari, Mojokerto, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dan ganja dalam jumlah yang cukup besar. Ia ditangkap di warung kopi Jalan Pandanwangi, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 21.30. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menerangkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi dan langsung ditindaklanjuti. Barang bukti awal, sekitar 1 gram ganja yang kedapatan dibawa. "Tersangka ditangkap di warung kopi. Dari penangkapan itu, diamankan 1 gram sabu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan. Hingga barang bukti 3,5 ons sabu dan 3,5 kg ganja. Barang haram tersebut didapatkan dari tempat kosnya," terang Kapolresta Malang Kota. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang masih DPO. Menurut pengakuannya, dalam setiap pengiriman, ia mendapatkan upah Rp 300-500 ribu. Selama mulai beroperasi sejak sekitar 3 bulan sebelumnya, ia sudah mendapatkan uang jutaan rupiah. "Pengakuannya, ia hanya mengantar kepada pemesan. Jadi, pengiriman kemana, berdasarkan perintah dari seseorang yang masih dalam pengejaran," lanjutnya. Sementara itu, Kasatreskoba AKP Anria Rosa Piliang mengaku terus melakukan pengejaran. "Kami terus mengejar DPO yang menyuplai barang kepada tersangka. Karena itu, tersangka kami berikan inisial dulu," terang kasatreskoba. (edr/fer)
Sumber: