Pedagang Pasar Turi Pertanyakan Maksud PT KAI Gandeng Investor Lain

Pedagang Pasar Turi Pertanyakan Maksud PT KAI Gandeng Investor Lain

Surabaya, memorandum.co.id - Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Baru (PPPTB) Tahap III bertandang ke Kantor PT KAI (Persero) Daop 8 di Jalan Gubeng, guna mempertanyakan informasi PT KAI yang telah menggandeng investor dalam hal pembangunan Pasar Turi tahap III yang saat ini masih tahap mencari investor, Kamis, (17/9/2020). Ketua II Paguyuban Pasar Turi tahap III Haryanto mengatakan, bahwa PT KAI meminta agar dicarikan investor oleh para pedagang untuk melanjutkan pembangunan, karena pembangunan yang akan dibangun di lahan milik PT KAI tersebut belum menemukan investor. "Waktu itu kami memang diminta untuk mencarikan investor. Dan akhirnya kita menemukan investor namanya PT Danadipa. Kami pernah ajukan, tapi masih belum ada keputusan," jelasnya. Hariyanto menyebutkan maksud kedatangannya ke Kantor PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya hanya untuk mempertanyakan terkait progres pembangunan Pasar Turi Tahap III. Sebab, informasi yang didengar di kalangan pedagang, PT KAI sudah bekerja sama dengan investor dalam membangun Pasar Turi Tahap III. "Yang jadi soal, beredarnya informasi bahwa PT KAI sudah memilih investor dalam pembangunan ini, padahal sejak awal PT KAI meminta kepada para pedagang untuk dicarikan investor," ujar Hariyanto. Sementara Ketua I Paguyuban Pasar Turi Tahap III, Rifai menambahkan, sejatinya belum ada kesepakatan apapun antara pedagang dan PT Danadipa. Hanya saja, PT Danadipa memberikan subsidi harga bagi 1.029 pedagang yang akan menempati Pasar Turi Tahap III. "Belum ada kesepakatan, hanya kesepahaman saja. Bahwa nanti kalau memang PT Danadipa yang membangun maka harga yang ditawarkan kepada pedagang untuk menempati Pasar Turi III lebih murah," terang Rifai. Semisal, untuk pedagang kecil diberi harga Rp10 juta per meter. Sedangkan pedagang menengah diberi harga Rp15 juta per meter. Sementara untuk pedagang besar (toko) dihargai Rp 25 juta per meternya. "Kami khawatir, ketika investornya berbeda, maka belum tahu pasti nanti mau dibangun seperti apa. Apakah ruko, atau mal dan lain-lain. Sedangkan yang diminta pedagang adalah pasar," tegasnya. Namun, setelah bertemu dengan pihak PT KAI Daop 8, dia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Sebab, hingga saat ini PT KAI belum ada kesepakatan apapun dengan investor. Sementara itu, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan, secara umum, PT KAI dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset, maka ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dilakukan. Baik dari aspek badan hukumnya maupun kredibilitas investor. "Perusahaan PT KAI (Persero) akan menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) yakni penyelenggara pemerintah yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, yakni terbuka dan transparan. Terkait investor kita terbuka. Siapa saja bisa mengajukan diri," jelas Suprapto. Hanya saja, nantinya investor yang sudah mendaftarkan diri akan dilakukan proses validasi administrasi. Baik dari aspek badan hukumnya maupun kredibilitasnya. "Jangan sampai ada permasalahan ke depannya. Yang jelas kami menginginkan siapapun investor yang bakal mengerjakan pembangunan tersebut bisa mengakomodasi kebutuhan pedagang," tandasnya. (mg1/fer)

Sumber: