Developer Perumahan Villa Jati Dipolisikan

Developer Perumahan Villa Jati Dipolisikan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Nasib kurang beruntung dialami Widayanti, warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya. Maksud hati ingin membeli rumah baru di Perumahan Villa Jati yang berlokasi di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo seharga Rp 435 juta, namun setelah diangsur beberapa kali, hingga total angsuran berjumlah Rp 51,5 juta, rumah baru tak kunjung dibangun oleh developer. Bahkan, sawah yang rencananya akan dibangun perumahan itu pun masih milik petani. Karena merasa ditipu, akhirnya Widayanti melaporkan PT Wiji Jati Lestari, developer Perumahan Villa Jati ke Mapolresta Sidoarjo. Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas nama korban Widayanti. Terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam perkara ini, yang dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan adalah PT Wiji Jati Lestari yang bergerak dalam usaha developer perumahan. Dengan nama perumahan adalah Villa Jati. "Lokasi perumahan yang dilaporkan di Sukodono, Desa Suruh dan kantor pemasarannya di Ruko Citra Garden, Desa Entalsewu, Buduran," katanya, Kamis (17/9/2020). Lanjut Imam, awal mula kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi ketika korban Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT Wiji Jati Lestari yang menawarkan perumahan Villa Jati. Dengan lokasi yakni di Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kec. Sukodono. Setelah melihat brosur itu, dan dengan berbagai pertimbangan, termasuk harga dan lokasi. Akhirnya korban Widayanti memutuskan untuk membeli rumah yang harganya Rp 435 juta l. "Korban langsung membayar tanda jadi Rp 1,5 juta, pada pertengahan September 2019," terangnya. Selang dua Minggu, pada akhir September 2019, korban Widayanti melakukan pembayaran sebesar Rp 25 juta. Dan akhir Oktober 2019, korban mengangsur lagi sebesar Rp 25 juta, sehingga total uang yang sudah dibayarkan korban Widayanti sebesar Rp 51,5 juta. Dalam perjanjian awal antara user dan developer, perumahan itu akan segera dibangun. Namun sampai setahun belum dibangun juga. Bahkan setelah korban menanyakan ke Pemdes Suruh, ternyata sawah itu pembayarannya ke pemilik lahan atau petani, belum dilunasi. "Sawah itu belum ada proses jual beli," ungkapnya. Tambah Imam, PT Wiji Jati Lestari ini sudah sering dilaporkan oleh user atau pembeli perumahan. Pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mencari tahu, siapa pemilik PT tersebut dan yang bertanggungjawab. "PT Wiji ini sudah sering dilaporkan user," pungkasnya.(ags/jok)

Sumber: