PHRI Tulungagung Minta Keringanan Pembayaran Pajak Selama Pandemi

PHRI Tulungagung Minta Keringanan Pembayaran Pajak Selama Pandemi

Tulungagung, memorandum.co.id - Puluhan anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tulungagung mendatangi Pendopo Kongasarum Kusumaning Bongso. Mereka berharap bisa bertemu Bupati Maryoto Birowo, untuk menyampaikan keluh kesah pengusaha hotel dan restoran di Tulungagung yang terdampak pandemi. Ketua PHRI Tulungagung Nur Wakhidun mengatakan, pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luar biasa bagi pengusaha hotel dan restoran di Kota Marmer. Sampai saat ini hanya sekitar 60 persen anggotanya yang kembali beroperasi, sedangkan sisanya belum berani buka. “Yang suda buka baru 60-an persen seperti hotel dan restoran. Yang belum buka seperti kafe karaoke, lembaga pendidikan, jasa travel, kemudian jasa akomodasi dan lain-lain,” ujar dia, Rabu (16/9/2020). Untuk itu Nur Wakhidun memohon kepada bupati agar mempermudah proses pembukaan kembali sektor-sektor yang belum bisa beroperasi. Sebab, selama ini anggotanya telah berkomitmen menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan memberikan kemudahan menerapkan fasilitas penunjang untuk terciptanya prokes di masing-masing lokasi usaha. Bahkan anggotanya siap menutup usahanya jika ada klaster baru di lokasi usahanya. “Kita dukung penerapan aturan soal protokol kesehatan. Bahkan kita tidak ada masalah dengan penerapan jam malam, dan kita juga siap ditutup apabila ditemukan klaster baru di lokasi kita,” terangnya. Wakhidun menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada bupati untuk memberikan kebijakan perpanjangan relaksasi pemungutan pajak daerah untuk usaha hotel, restoran, dan kafe karaoke hingga Desember mendatang. Menurutnya kebijakan ini harus diambil sebagai langkah pemulihan ekonomi di masa pandemi. Sebab dengan tidak beroperasi kembali, maka potensi pemutusan hubungan kerja karyawan semakin tinggi. Pihaknya juga memohon subsidi anggaran untuk kegiatan yang dilakukan di hotel dan restoran yang ada di Tulungagung. “Model relaksasinya ya penahanan pembayaran pajak daerah ke pemkab, dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi,” ungkapnya. Wakhidun berharap, usulannya tersebut bisa segera direalisasikan sehingga tujuan pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi bisa tercapai, dan pengusaha bisa kembali menjalankan usahanya. (fir/mad/fer)

Sumber: