Dewan Rekomendasi Proposal Penerima Hibah

Dewan Rekomendasi Proposal Penerima Hibah

SURABAYA - Ada fakta menarik dalam sidang kasus korupsi dana hibah jasmas dengan terdakwa Agus Setiawan Jong, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/4). Dari keterangan seorang saksi yaitu M Taswin, Asisten II Pemkot Surabaya mengatakan, bahwa dari proposal yang masuk kepada dia ada sebagian yang dilampiri surat rekomendasi dari dewan. Namun, semuanya tetap dalam verifikasi dan dipilah apakah memenuhi syarat administrasi, atau tidak sebelum diajukan kepada instansi terkait. “Ada rekom dari dewan tapi tidak semuanya,” ujar M Taswin saat ditanya oleh ketua majelis hakim Rochmad. Meski demikian, keterlibatan anggota DPRD Kota Surabaya ini, tidak muncul dari pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada saksi yang dihadirkan, kemarin. Selain M Taswin, juga ada Edy Chrisjanto, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas (sebelumnya Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otoda); Yusron Sumartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah; Yardo, Kasubbag Otonomi Daerah. “Jaksa tidak mengungkap terkait peran dewan,” sindir Rochmad kepada JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak M Fadhil. Dari keterangan semua saksi hanya sekadar terkait proses penerimaan proposal dari pengajuan dana hibah hingga pencairan saja. Seperti yang dijelaskan M Taswin, bahwa proposal yang diterima ada 1.043 proposal. Dari verifikasi, hanya 781 proposal yang direkomendasi. “Tapi saat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Daerah hanya 666 proposal dari lembaga saja,” jelas M Taswin. Sedangkan Edy Chrisjanto menjelaskan, dari semua penerima hibah hanya 10 lembaga yang dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. “Ada sepuluh lembaga yang mengembalikan sisa dana hibah dan itu masuk ke kas daerah,” jelas Edy. Sementara Hermawan Benhard Manurung, ketua tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong mempertanyakan apakah penggunaan dana hibah ke pihak ketiga diatur dalam perwali. “Itu tidak ada,” jelas Edy Chrisjanto. Atas keterangan saksi, Agus Setiawan Jong mengaku tidak mengenal keempat saksi yang dihadirkan oleh JPU. “Saya tidak kenal semuanya,” ujar Agus. Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi disinggung terkait tidak dimunculkannya peran anggota dewan menegaskan agar mengikuti persidangan berikutnya. “Diikuti saja sidangnya. Ini tadi (kemarin, red) kami ingin mengetahui tugas mereka masing-masing,” singkat Dimaz. (fer/nov)

Sumber: