Kajari Jember Road Show Tangkal Problem Pemerintahan Desa
Jember, Memorandum.co.id - Untuk mengayomi pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Jember tergerak melakukan penyuluhan hukum dan penandatanganan MoU (nota kesepahaman bersama) antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Jember. Dengan pendampingan hukum perdataan dalam pengelolaan bantuan dan pengelolaan dana desa serta program desa, pemerintahan desa diharapkan tidak salah dan gamang dalam mengelola keuangan sebelum muncul problem atau masalah hukum. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman mengimbau kepada kepala desa di Jember untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Jember begitu menyelesaikan pembangunan infrastruktur. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendapatkan penilaian terhadap pembangunan infrastruktur yang telah selesai dikerjakan. “Hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut bisa menjadi dokumen apabila ada pihak yang melakukan pemantauan," terang Agus Taufikurrahman di balai Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Rabu (16/9/2020). Imbauan tersebut disampaikan setelah mendapat keluhan kepala desa yang merasa terganggu oleh sejumlah pihak yang mempermasalahkan pembangunan yang telah selesai dikerjakan. Dokumen hasil pemeriksaan dari inspektorat itu, lanjut Agus, bisa ditunjukkan ke pihak ketiga yang mempermasalahkan pembangunan infrasturktur itu. “Cukup dokumen itu saja yang ditunjukkan,” ucapnya. Apabila inspektorat menemukan indikasi penyimpangan, tidak akan langsung melakukan tindakan hukum. Inspektorat akan melakukan langkah-langkah hukum dalam menyelesaikan persoalan yang muncul. “Karena itu, para kepala desa tidak perlu takut untuk meminta pemeriksaan dari inspektorat,” tegasnya. Hal yang perlu digarisbawahi, sejauh tidak terjadi kerugian negara, maka bukan persoalan yang sangat serius. Penandatanganan nota kesepakatan melibatkan Kepala Kejari Jember (Kajari), Dr. Prima Idwan Mariza dengan kepala desa dari tiga kecamatan Umbulsari, Bangsalsari, dan Balung. "Penyuluhan hukum dan Penandatanganan MoU (nota Kesepahaman Bersama) antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Jember untuk mengayomi Pemerintahan desa dari jeratan hukum dan pihak lain yang menyoal," ujar Prima Idwan Mariza. Usai penandatanganan, Kajari menyempatkan melihat sejumlah bangunan di desa itu. Kajari pun mengapresiasi pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Paleran, Gunawan. “Ini tidak terlepas dari memberdayakan masyarakat,” kata Kajari Prima. Dana desa yang tersedia akhirnya mampu dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Gunawan mengakui, pembangunan itu tak lepas dari upaya membangkitkan gotong royong masyarakat. “Agar mempercepat pembangunan di Desa Paleran,” ungkapnya. Pembangunan yang dilakukan berdasar keinginan agar desa menjadi lebih baik. “Kalau orang Jawa itu prinsipnya piye apike. Bukan piye hasile. Artinya, di pemerintahan itu tidak bisa mencari penghasilan. Untuk niatan ibadah,” tandasnya. (edy)
Sumber: