Berdalih Ekonomi, Pria Tambak Gringsing Edarkan Sabu
Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih faktor ekonomi, Syaiful Mudafar (41), warga Jalan Tambak Gringsing Baru III, Surabaya, mengedarkan sabu. Sialnya, usaha pria tersebut berakhir di penjara setelah ditangkap di depan toko swalayan Jalan Waspada. "Tersangka kami tangkap saat transaksi di depan toko," kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, Selasa (15/9/2020). Saat dilgeledah, petugas menemukan 9 poket dibungkus plastik seberat 4,44 gram. Syaiful akhirnya digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sedang mengirim barang di lokasi kejadian. "Saat anggota kami mengintai di TKP, tersangka terlihat seperti menunggu seseorang dan membuatnya curiga," beber Endri. Selain menangkap tersangka, petugas menyita HP merek Oppo A5, yang dijadikan sarana komunikasi dengan pembelinya. Pengakuan Syaiful, terpaksa mengedar barang haram karena faktor ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan. "Selain itu, hasil keuntungannya jualan sabu lumayan," kata Syaiful kepada petugas. Untuk mendapatkan sabu, dia membelinya ke pengedar di Bangkalan dengan sistem ranjau sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian dikemas menjadi beberapa bungkus plastik untuk dijual lagi. "Harganya Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per poket," terang Syaiful. (rio/fer)
Sumber: