Usai Transaksi Sabu di Kedungdoro, Warga Kampung Malang Dibekuk Polisi

Usai Transaksi Sabu di Kedungdoro, Warga Kampung Malang Dibekuk Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Nasib sial dialami Sony Marsono (37). Warga Jalan Kampung Malang V itu dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut usai membeli narkoba di kawasan Jalan Kedungdoro gang VII. Saat diringkus petugas, tersangka tak dapat mengelak karena didapati satu poket sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disimpan dalam saku celananya. Kapolsek Rungkut, AKP Hendry Ibnu Indarto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menduga bahwa tersangka kerap kali melakukan transaksi sabu di kawasan Kedungdoro. Dari informasi itu, anggota Reskrim Polsek Rungkut segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas melihat tersangka hanya seorang diri sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. "Tersangka sempat menolak untuk diperiksa. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan dan mendapati sepoket sabu yang disimpan di saku celananya," kata Hendry, Selasa (15/9/2020). Hendry menyebut, para pelaku narkoba kerap kali susah ketika dilakukan penyidikan. Bahkan kadang mengaku tidak mengetahui dari sapa barang tersebut didapat. "Mereka lebih tertutup. Ini yang kadang bikin kami susah buat melakukan pengembangan. Saat ini tersangka sudah ditahan Mapolsek Rungkut," ucap Alumnus Akpol 2007 itu. Sementara itu, di hadapan petugas, Sony mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 200.000. Namun ia tidak mengenal siapa penjual atau pengedar barang tersebut. "Saya tidak tahu siapa penjualnya. Hanya beli dan dipakai sendiri untuk tambah stamina," aku Sony. (iah)

Sumber: