Berkas Tahap Dua 5 Kg Sabu Mantan Pemain Sepakbola Diterima Kejari Sidoarjo
Surabaya, memorandum.co.id – Masih ingat dengan kasus 5 kilogram sabu yang melibatkan mantan pemain dan wasit sepakbola di Indonesia?Saat ini berkas perkaranya sudah pelimpahan tahap dua. Seperti yang dikatakan Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara, bahwa berkas sudah tahap dua dan saat ini ditangani oleh Kejari Sidoarjo. “Perkara narkotika tersebut sudah tahap dua, tanggal 10 September 2020 ke Kejari Sidoarjo,” singkat Anggara Suryanagara, Senin (14/9/2020). Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot membenarkan bahwa perkara tahap dua sudah diterima dari BNNP Jatim. “Iya, Kamis sudah diserahkan ke Sidoarjo,” jelasnya. Lanjut Gatot, setelah melengkapi berkas, pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan. “Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan. Semua tersangka kami tahan,” pungkas Gatot. Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim membekuk jaringan sabu Malaysia dengan melibatkan mantan pemain dan wasit sepak bola di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Dari penangkapan itu disita 5 kilogram sabu dan prekusor narkotika cair dari Dedi A Manik (mantan wasit dan pengurus Asosiasi Kota PSSI Jakarta Utara), Novin Ardian (sopir Dedi A Manik), M Choirun Nasirin (mantan kiper PSHW) dan Eko Susan Indarto (mantan pemain Persela Lamongan). (fer/gus)
Sumber: