Terima Suap Kontraktor, Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo Dituntut Beda

Terima Suap Kontraktor, Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo Dituntut Beda

Surabaya, memorandum.co.id – Selain Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah yang dituntut 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut tiga pejabat Pemkab Sidoarjo, Senin (14/9/2020). Ketiga terdakwa yang dibacakan secara bergiliran tuntutannya di hadapan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana. Awalnya, tim JPU KPK membacakan tuntutan Kadis PU Sunarti Setyoningsih. Dalam tuntutannya itu, Sunarti dituntut 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 6 bulan penjara. “Selain itu, dia juga diwajibkan mengembalikan Rp 225 juta uang suap yang diterimanya. Tapi karena uang disita, Sunarti tidak perlu menggantinya,” ujar Dodi Sukmono, salah satu tim JPU KPK. Pembacaan tuntutan kedua kepada Ketua PPK Judi Tetrahastoto. Judi dituntut 3 tahun, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan. Judi juga diwajibkan membayar pengganti Rp 450 juta. Karena sudah ada Rp 230 juta yang disita KPK, sehingga dia hanya mengembalikan Rp 250 juta. “Pembayaran itu dalam batas sebulan setelah perkara inkracht. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang, namun jika tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara selama satu tahun,” ujar JPU KPK lainnya. Dan terakhir, Kabag ULP Sangaji dengan tuntutan 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan. “Terdakwa membayar uang pengganti Rp 300 juta. Karena Rp 100 juta sudah disita dari terdakwa dan Rp 90 juta dari pokja ULP, Sangaji hanya mengembalikan Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman 1 tahun,” pungkas JPU KPK. Atas tuntutan itu, Heber Sihombing, penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan jaksa karena hari tuntutannya sesuai fakta. “Klien kami menerima karena mereka pejabat. Bukan karena mereka melakukan sesuatu,” jelasnya. Heber menambahkan, meski tuntutan mereka berat namun sesuai fakta. “Sesuai dengan pasal 11. Fakta itu yang terungkap, mereka tidak memita dan menjanjikan sesuatu. Jadi sesuai fakta,”ujar Heber. Tuntutan ketiga terdakwa yang tidak sama, Heber menambahkan itu jaksa yang bisa menjawab. “Mungkin, mereka menganggap perannya. Harusnya sama selama dua tahuyn,” pungkas Heber. (fer/gus)

Sumber: