Pengedar LL Tiron Dijebloskan Penjara

Pengedar LL Tiron Dijebloskan Penjara

Kediri, memorandum.co.id - Kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L, pekerja serabutan asal Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri bernama Singgih Prasetyo (23) ditangkap polisi. Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota di pinggir jalan Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas AKP Kamsudi mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak ada peredaran obat keras. "Atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya. Pada Jumat malam kemarin petugas berhasil mengamankan tersangka karena kedapatan mengedarkan pil LL," terang AKP Kamsudi, Sabtu (12/9/2020). Dari tangan tersangka, lanjut Kamsudi, polisi menemukan 229 butir pil LL, 1 unit HP merk Advan warna hitam, dan 1 bungkus rokok. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota," jelas Kamsudi. Menurutnya, tersangka terancam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (mis/mad)

Sumber: