Berantas Curanmor: Residivis dan Sindikat Divonis Maksimal
Surabaya, memorandum.co.id - Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya sudah seperti jamur yang tumbuh di musim penghujan. Betapa tidak, meski pencegahan gencar dilakukan kepolisian dengan berbagai pola namun kejadian itu masih saja marak. Dari surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) yang diterima di kejaksaan, dalam sebulan bisa mencapai puluhan perkara. Seperti yang dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa selama empat bulan terakhir ini ada 77 SPDP yang diterima. "Rinciannya Juni ada 22 SPDP, Juli (33), Agustus (14), dan September hingga tanggal 9 ada 8 SPDP," ujar Farriman. Lanjut Farriman, untuk tuntutan terdakwa curanmor bervariasi. "Tergantung perbuatannya dan akibatnya. Terdakwa juga sudah berapa kali melakukan pidana," jelasnya. Disinggung soal hukuman maksimal, Farriman menegaskan bahwa itu sudah dilakukan kepada semua terdakwa curanmor. "Ini agar terdakwa tidak mengulanginya lagi. Kalau dia residivis, maka bisa menjadi pertimbangan saat kita melakukan penuntutan," pungkas Farriman. Hal sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto. Bahwa, SPDP yang diterima dari kepolisian mencapai puluhan perkara. "Ada 15-20 perkara curanmor per bulannya," ujar Eko. Untuk penuntutan juga sama, tergantung perbuatan dan akibat dari apa yang dilakukan oleh terdakwa. "Variatif. Itu yang menjadi pertimbangan saat penuntutan," pungkas Eko. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Safri Abdullah mengatakan, bahwa untuk putusan terdakwa curanmor seharusnya maksimal. Terutama bagi terdakwa yang merupakan sindikat atau residivis. "Kalau saya akan vonis tahunan. Apalagi sindikat, perulangan perbuatan. Secara normalnya bukan hukuman normal yang kita jatuhkan karena pertimbangan yang memberatkan," ujar Safri. Lanjutnya, untuk putusan yang dijatuhkan intinya dia (terdakwa) tidak mengulangi dan masyarakat tidak mencontohnya. "Alasan-alasan pencegahan khusus dan umum. Untuk umum agar masyarakat tidak mencontoh, sedangkan khusus terdakwa tidak mengulangi lagi," pungkas Safri. (fer/nov)
Sumber: