Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk Budak Sabu Ngadisimo

Satreskoba Polres Kediri Kota Bekuk Budak Sabu Ngadisimo

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus Ferdiyan Pandu Prakasa (31), budak sabu asal Jalan Ngadisimo Gang II Buntu, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi ada tindak penyalahgunaan narkoba di seputaran Kelurahan Ngadirejo. "Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kamsudi, Jumat (11/9/2020). Setelah digeledah, lanjut Kamsudi, dari tangan tersangka ditemukan sabu dalam tiga klip plastik dengan berat masing masing 0,20 gram; 0,36 gram; dan 0,37 gram. Polisi juga menemukan 1 timbangan elektrik, 2 skop dari sedotan plastik, 1 sendok besi, 1 pak plastik klip kosong bekas bungkus sabu, 1 unit HP, dan 1 dusbook kecil cokelat. "Terlapor dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota," terang Kamsudi. Tersangka dijerat pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mis/mad/fer)

Sumber: