Hasil Ungkap Satreskoba Polresta Makota, Ada Pengedar Alami Katarak dan Simpan Sabu di Bungkus Jajanan

Hasil Ungkap Satreskoba Polresta Makota, Ada Pengedar Alami Katarak dan Simpan Sabu di Bungkus Jajanan

Malang, memorandum.co.id - Ada yang baru dalam penangkapan target operasi (TO) Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Sebab,  untuk mengecoh petugas, bandar menggunakan orang yang mengalami katarak. Selain itu, barang-bukti sabu dimasukkan dalam tempat makanan ringan. Kasatreskoba Polresta Malang Kota AKP Anria Rosa Piliang mengatakan, kedua tersangka merupakan TO. “Kedua tersangka berinisial RH (47) dan AY (28). Mereka warga asal Kota Batu,” terangnya. Dari hasil penyelidikan, lanjut Rosa, terungkap kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda. RH sebagai pengedar, sedangkan AY sebagai kurir. “RH ini mengalami penyakit katarak, sehingga menyuruh AY sebagai pengirim kepada pembeli. Untuk motifnya, sengaja mencari keuntungan semata dari narkoba,” lanjutnya. Dalam aksinya, sabu dikemas dengan bungkus makanan ringan. Mereka ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Setelah ditangkap dan digeledah ditemukan bungkus jajanan makanan ringan yang terlihat mencurigakan. “Setelah dibuka bungkus jajanan tersebut, isinya adalah sabu seberat 1,7 gram yang seharga Rp 1,8 juta,” imbuhnya. Saat ini anggota Satreskoba Polresta Malang Kota masih memburu bandar narkoba yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka. Menurut Rosa, ini termasuk baru di wilayah Kota Malang. Karena bandar narkoba memanfaatkan orang yang mengalami sakit katarak sebagai pengedar narkoba agar membuat polisi terkecoh. Kedua tersangka dijerat pasal 112 jo pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (edr/fer)

Sumber: