Pengedar Sabu Gunungsari Dibekuk Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Usaha Kusmiadi alias Blontang untuk memperbanyak pundi-pundi tabungan dengan menjual narkoba jenis sabu-sabu berakhir di penjara. Belum puas menikmati keuntungan, pria 42 tahun ini lebih dulu berurusan dengan pihak berwajib. Warga Jalan DKA Tegal itu diamankan di rumah kos Jalan Gunungsari. "Kami sergap tersangka di rumah kos yang sudah lama ditempati tersangka untuk melancarkan bisnisnya," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Pranoto, Jumat (11/9/2020). Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 poket. Jika ditotal, barang haram siap edar itu memiliki berat 4,1 gram. "Kami juga sita barang bukti sebuah HP yang berisi sejumlah catatan penjualan sabu kepada para pembeli," lanjut dia. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah cukup lama dalam menjalankan bisnis haram itu. Selama ini, Blontang mengaku dikendalikan oleh seorang napi berinisial RS. Saat ini, RS tengah menjalani hukuman di Lapas Pamekasan. "Dari balik Lapas Pamekasan Pak," aku Blontang.(fdn)
Sumber: