Paslon Pilkada Masih Bisa Diganti Sebelum H-30
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Semua pasangan calon (Paslon) yang sudah direkomendasi Parpol atau gabungan Parpol untuk berkontestasi dalam Pilkada masih bisa diganti jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU No 10 tahun 2016. “Ada tiga kondisi yang memungkinkan terjadinya penggantian itu. Yakni meninggal dunia, tersangkut kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat kesehatan,” jelas pengamat politik dan pemerintahan, Nanang Haromain yang ditemui di Sidoarjo, Jumat (11/9/2020). Presidium Forum Muda Sidoarjo itu menandaskan, kewenangan penggantian paslon itu ada di tangan parpol pengusung. “Kuncinya itu tadi, harus memenuhi salah satu dari ketiga unsur tersebut,” ucapnya. Pernyataan itu disampaikannya saat ditanya tentang fenomena cukup banyaknya paslon yang terinfeksi covid-19 menjelang pelaksanaan Pilkada yang rencananya akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebagaimana informasi yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu, ada 59 paslon di 21 Propinsi yang dikabarka terpapar virus corona. Akibatnya mereka diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri dan belum bisa melakukan tes kesehatan sebagaimana disyaratkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. “Ini yang baru, karena piranti hukum yang mengatur soal Pemilu termasuk Pilkada tidak mencantumkan masalah ini karena fenomenanya memang masih muncul di awal 2020 ini,” jelas mantan anggota KPU Sidoarjo itu. Yang jelas, tanpa adanya hasil tes kesehatan yang dikeluarkan Rumah Sakit Rujukan yang ditunjuk KPU maka tahapan berikutnya seperti penetapan paslon, undian nomer urut dan juga kampanye pasti akan ikut mundur. “Tidak mungkin tahapan-tahapan itu dilakukan kalau paslonnya tidak lengkap. Tapi bagaimana kemudian regulasinya saat ini menyangkut covid-19 sebaiknya langsung ke Ketua atau komisioner KPU saja, karena bisa saja ada kebijakan yang dimunculkan karena ini,” tambah Nanang. Mundurnya tahapan ini sangat dimungkinkan karena untuk bisa mengikuti tes kesehatan, Paslon tersebut harus lebih dulu dipastikan terbebas dari Covid-19. Dan dalam kasus ini di sampai saat ini paslon yang salah satu diantaranya terinfeksi corona belum melewati tahapan tersebut, termasuk duet Kelana Aprilianto-Dwi Astutik yang berlaga di Sidoarjo. Persoalannya, tiga bulan menjelang pelaksanaan KPU sudah menyusun dengan rapi setiap tahapan yang harus dilakukan. Misalnya penetapan paslon yang akan digelar 23 September, besoknya dilakukan pengundian nomer urut dan kemudian kampanye yang dimulai 26 September sampai 5 Desember. “Tentu ini menjadi rumit. Tapi saya yakin KPU pasti sudah punya formulasi yang pas untuk mengatasi masalah ini, misalnya soal pembatasan sampai berapa kali tes swab itu dilakukan. Karena kalau tidak akan mengganggu tahapan berikutnya,” pungkasnya. Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo, Mokhamad Iskak yang dihubungi sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat terkait hal itu. “Ya nanti dikonsultasikan dulu ke Jakarta,” katanya.(lud/jok)
Sumber: