Masa Pilkada, Bupati Malang Mutasi Korwil Kasek

Masa Pilkada, Bupati Malang Mutasi Korwil Kasek

Malang, Memorandum.co.id - Bupati Malang, HM Sanusi melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebanyak 50 orang di Pendopo Agung Bupati Malang, Jumat (11/9/2020). Mereka berasal dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Pasar, Dinas Pendidikan, dan satu orang peralihan dari tenaga struktural menjadi fungsional sebagai pustakawan. Mereka yang dilantik Bupati di antaranya sebagai koordinator wilayah (Korwil) sebanyak 4 orang yang berasal dari penilik dan pengawas pendidikan. Bersamaan, Bupati juga mengukuhkan pengurus Korpri dan Dewan Pendidikan. "Kegiatan yang dilakukan bupati ini tidak melanggar aturan dan juga tidak harus ada persetujuan dari menteri," terang Nurman Ramdhansyah, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Menurut, Nurman, apa yang dilakukan berdasarkan keputusan Presiden, makanya tidak harus ada izin dari menteri, mereka hanya mendapatkan tugas tambahan sebagai koordinator, tenaga bidan, perawat juga mendapatkan tugas tambahan, jadi tidak ada yang dimutasi. Meski yang sebelumnya mereka berada di satu tempat, karena mendapat tugas tambahan dan bertempat di wilayah lain. Sekadar diketahui, saat ini Bupati juga mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Sesuai dengan aturan yang ada, enam bulan dari ditetapkan KPU sebagai calon sudah tidak boleh melakukan mutasi jabatan. "Dalam acara kali ini bupati tidak melakukan mutasi, namun hanya memberi tugas tambahan dan semuanya berasal dari tenaga fungsional tidak ada yang struktural," tegas Nurman. (kid)

Sumber: