Perketat Izin Usaha untuk Warga Non-Surabaya

Perketat Izin Usaha untuk Warga Non-Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginstruksikan camat dan lurah agar memperketat izin dan melakukan pengawasan di tempat usaha. Terutama kepada pelaku usaha asal luar kota yang tidak memiliki izin. Sejak pandemi Covid-19 telah menyebabkan daya beli masyarakat turun. Sehingga hal itu yang kemudian berdampak pada tingginya persaingan usaha di bawah. "Kalau kemarin (sebelum pandemi) tidak ada masalah, kata Wali Kota Risma. Untuk itu Wali Kota Risma menginstruksikan jajarannya agar masif melakukan kontrol pengawasan di lapangan. Terutama bagi pelaku usaha warga luar kota yang tidak memiliki izin berusaha. Langkah tersebut dilakukan agar warga Surabaya yang memiliki usaha bisa tetap berjalan. “Saya minta tolong para camat, semua usaha tolong dicek izinnya. Kalau dia orang Surabaya kasih izin dia (gratis). Kalau yang dari luar kota tidak ada izinnya, No! Supaya kuenya ini bisa tetap dinikmati,” tegas dia. Guna memasifkan pengawasan izin usaha di lapangan, Pemkot Surabaya bakal menambah anggota Satpol PP yang bertugas di tiap kecamatan. Tentunya upaya yang dilakukan ini bertujuan untuk menjaga warga Surabaya agar usaha mereka tetap dapat berjalan. “Jadi tolong sekali lagi amankan Surabaya. Kita harus akui kuenya turun, karena ada PHK dan macam-macam, tapi kita harus tetap jaga orang Surabaya. Tolong kontrolnya yang kuat, Satpol PP di sini dikurangi bisa diperbantukan di kecamatan,” pungkasnya. (udi/gus)

Sumber: