Gak Ada Akhlak, Penjual Nasgor Ini Perkosa Gadis Bawah Umur

Gak Ada Akhlak, Penjual Nasgor Ini Perkosa Gadis Bawah Umur

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Tersangka Bagus Prasetyo (19) warga Desa Bringinbendo, Taman, Sidoarjo, harus berhenti dulu jualan nasi goreng. Lantaran ia harus berurusan dengan dengan pihak yang berwajib. Tersangka Bagus Prasetyo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual nasi goreng diamankan Unit Reskrim Polsek Taman, karena berbuat asusila. Korbannya, sebut saja Bunga, usianya masih di bawah umur. Di depan penyidik Bagus Prasetyo mengakui semua perbuatannya, terkait perkara pemerkosaan anak di bawah umur. Dan yang mengejutkan petugas antar pelaku dan korban baru kenal selama beberapa minggu lewat Facebook. Pelaku meniduri korban di sebuah rumah saat keadaan sedang sepi. "Pelaku mengakui semua perbuatannya," kata salah seorang penyidik Polsek Taman, Sidoarjo, Kamis (10/9/20). Awalnya pelaku mengenal korban melalui Facebook. Dari perkenalan itu, pelaku menaruh hati dan kerap berkunjung ke tempat korban bunga yang masih berusia 14 tahun itu. Tak hanya itu, pelaku juga telah mengajak pergi korban hingga beberapa kali. "Saat itulah perbuatan cabul terjadi. Korban diperkosa di sebuah rumah saat situasi sedang sepi. Usia korban masih di bawah umur. Dan masih duduk di bangku SMP," terang penyidik Polsek Taman, Sidoarjo. Di hadapan polisi, tersangka Bagus Prasetyo mengaku khilaf. Dia mengaku nekat memperkosa korban karena tergoda dengan kemolekan tubuh korban. ”Saya khilaf pak. Baru tiga kali saya mengajak dia keluar, dan baru sekali mencabuli korban," katanya. Bagus mengaku baru beberapa minggu mengenal korban, melalui akun Facebook. Setelah berkenalan dan tukar nomor ponsel, mereka akhirnya bertemu. “Ketemu terus saya ajak main ke rumah,” ujarnya. Perbuatan bejat ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua Bunga melapor ke polisi, selanjutnya dilakukan penangkapan. Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengenal korban melalui Facebook. Dari perkenalan itu, pelaku menaruh hati dan kerap berkunjung. Tak hanya itu, pelaku juga telah mengajak pergi korban hingga beberapa kali. Saat itulah perbuatan cabul terjadi. "Atas perbuatan ini, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi membenarkan penahanan tersangka kasus asusila yang melibatkan Bagus Prasetyo. Perkara tersebut sekarang dalam penyidikan Polsek Taman. "Pelaku sudah ditahan dan sekarang dalam proses penyidikan," paparnya. (ags/jok/gus)

Sumber: