Polres Bangkalan Ringkus 15 Budak Sabu di Tujuh Kecamatan

Polres Bangkalan Ringkus 15 Budak Sabu di Tujuh Kecamatan

Bangkalan, memorandum.co.id - Apresiasi positif patut diberikan kepada Satreskoba Polres Bangkalan. Betapa tidak, hanya dalam tempo dua pekan, kerja keras Kasatreskoba AKP Iwan Kusdiawan dan anggota, berhasil membekuk 15 budak sabu dalam 11 kasus peredaran dan pemakaian narkoba di tujuh kecamatan. “Kali ini kinerja kasatreskoba dan anggota patut kita apresiasi bersama,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam konferensi pers. Mereka yang bergerak mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020 dalam giat tumpas narkoba, menurut Rama, sapaan akrab kapolres, tidak hanya sukses mengungkap kasus peredaran dan penggunaan narkoba cukup besar. Selain itu, barang bukti (BB) nakorba jenis sabu mendekati 2 ons, tepatnya 195,68 gram, serta uang tunai Rp 1,3 juta hasil transaksi narkotika. Sukses itupun terjadi ketika sebagian besar aparat Polres bersama Tim Satgas Pemkab yang sibuk menangani pandemi Covid-19 yang masih menggurita di 18 kecamatan. Lebih detail Rama menjelaskan, dari 15 tersangka budak sabu yang digaruk petugas, 14 di antaranya laki-laki dan 1 wanita. Diantara mereka, 9 tersangka berstatus pengedar dan sisanya pengguna. Para pengedar diringkus dalam 11 kasus berbada di 7 kecamatan. Rinciannya, di Kecamatan Socah terungkap 3 kasus, Kamal 2 kasus, Labang 2 kasus, Arosbaya 1 kasus, Tanjung Bumi 1 kasus, Kwanyar 1 kasus, dan di Kecamatan Modung 1 kasus. “Dari semua kasus itu yang paling menonjol ungkap kasus di Kecamatan Kwanyar. Dari tersangka pengedar berinisial AS, petugas mengamankan 77 gram sabu,” tandas Rama. (ras/fer)    

Sumber: