10 ABK Kapal TB Immanuel WGSR Hilang, Keluarga Datangi KSOP
Gresik, Memorandum.co.id - Sebanyak 10 Anak Buah Kapal (ABK) yang hilang bersama Kapal TB Immanuel WGSR 3 beberapa pekan yang lalu belum juga diketemukan. Untuk meminta kejelasan, belasan keluarga korban mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik. Di sana mereka bertemu dengan perwakilan PT Wahana Gemilang Samudera Raya (WGSR) dan perwakilan KSOP Gresik. Keluarga ABK ini menuntut kepada pihak PT WGSR selaku pemilik kapal WGSR 3 agar bertanggungjawab membayar hak dan kewajiban kepada keluarga ABK yang hilang. Amalia Fajrin, perwakilan dari ABK bernama Robby Dwi Premadi, mengaku selama ini dirundung ketidakpastian. Belakangan dia mendapat kabar bahwa pencarian kapal WGSR 3 secara resmi telah dihentikan oleh Basarnas Makassar sejak 16 Agustus lalu. Keluarga korban mengaku heran, tidak ada pemberitahuan dari Basarnas dan pihak perusahaan PT WGSR apakah korban hilang, meninggal atau seperti apa. Untuk itu Amalia bersama keluarga lainnya datang untuk meminta hak dari ABK yang hilang. "Kami menuntut uang kompensasi dari perusahaan minimal Rp 150 juta per ABK yang hilang. Sesuai undang-undang ABK yang meninggal atau hilang maka perusahaan wajib memberikan kompensasi dari perusahaan minimal Rp 150 juta. Dan selama kompensasi belum dibayar maka gaji ABK harus tetap dibayar oleh perusahaan. Kami ini keluarga korban tolong jangan menghindar," terangnya. Keluarga korban ini berasal dari luar Gresik seperti Banyuwangi, Mojokerto, Purwodadi, Semarang dan Salatiga. Mereka dengan biaya sendiri, menyewa mobil dan menyiapkan makan untuk datang ke Gresik. Berharap ada secercah harapan atas nasib keluarganya yang menjadi ABK. Setelah mendengar dan membaca tuntutan dari keluarga ABK, I Putu Gede perwakilan PT WGSR berjanji akan segera menyampaikan berkas tuntutan yang telah ditanda tangani keluarga ABK dan dirinya untuk segera disampaikan kepada manajemen perusahaan. "Mohon maaf disini saya hanya sebagai mewakili owner. Tuntutan keluarga ABK akan saya sampaikan kepada owner yang saat ini sedang ditahan di Mapolres Gresik karena kasus lain," kata Putu. Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Capt Masri T Randa Bunga tidak dapat berbuat banyak. KSOP hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak berharap pihak PT WGSR agar memperhatikan nasib dari keluarga ABK yang hilang ini. "Kami hanya memfasilitasi pertemuan ini. Saya berharap PT WGSR benar-benar serius untuk memenuhi kewajibannya kepada keluarga ABK yang hilang. Jika belum bisa memberikan kompensasi, minimal bayarlah dulu tunggakan gaji. Kasihan kalau ABK ini," terangnya. Sekadar informasi, Kapal TB Immanuel WGSR 3 dengan 10 ABK yang menarik tongkang AP 610 dengan 2 ABK bermuatan bahan bangunan hilang. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Gresik pada 21 Juli 2020 dengan tujuan Pelabuhan Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, Polairud Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, mendapat laporan dari nelayan Pulau Kembang Lemari menemukan kapal tongkang AP 610 bersama 2 orang ABK bernama Hamzah dan Lukman. Saat ditemukan, kapal tongkang AP 610 terdampar di 3 mil barat daya Pulau Sarege, Sapukka, Kecamatan Liukang Tangaya, Pangkep. Dari pengakuan Hamzah, Kapal TB Immanuel WGSR 3 terbakar di perairan Bima pada 31 Juli 2020 jam 03.00 Wita. Akibat kebakaran tersebut tali yang digunakan menarik tongkang terputus.(and/har/gus)
Sumber: