Bejat, 8 Pria Gilir Gadis di Bawah Umur di Perkebunan

Bejat, 8 Pria Gilir Gadis di Bawah Umur di Perkebunan

Jember, Memorandum.co.id - Seorang anak di bawah umur berinisial IN (15), warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 8 pria dewasa usai berpesta miras, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 sore, lalu. Ke-8 pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir di tengah perkebunan milik PTPN yang berada di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember tepatnya di pinggir sungai kecil yang berada di tengah perkebunan. "Kedelapan pelaku melakukannya secara bergilir, satu orang memegangi korban (IN) satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai 8 orang," kata Kapolsek Tanggul, AKP Sugeng kepada awak media, Selasa (8/9/2020) mengutip pengakuan korban saat dilakukan penyidikan. Sugeng menerangkan, perbuatan melawan hukum ini terungkap setelah korban yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 10 di salah satu SMK di Kecamatan Tanggul ini melaporkan perbuatan ke Polsek Tanggul didampingi orang tuanya. "Mendapat pelaporan, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan 5 pelaku tertangkap di rumahnya, sementara 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi," terang Sugeng. Kelima pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanggul masing-masing berinisial R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari, AJ, SR dan N warga Kecamatan Tanggul. Sementara pelaku yang melarikan diri berinisial F, D dan F masing warga Kecamatan Tanggul. Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah rok panjang, celana dalam milik korban dan jaket warna hitam milik tersangka diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. "Penyidik menjeratnya dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," ujar Sugeng. Diceritakan, terjadinya pemerkosaan secara bergilir terhadap IN berawal setelah pertemuan dengan seorang temannya berinisial R dan A di Jalan Penggungan Desa Klatakan. Usai melakukan percakapan, R mengajak IN untuk bermain ke areal perkebunan. Sesampai di perkebunan mereka bertemu dengan segerombol laki-laki (para pelaku-red) yang tidak dikenal sebelumnya sedang melakukan pesta miras. "Sesuai pengakuan R, jarak tempat duduk R, A dan IN dan tempat pelaku yang melakukan pesta miras sekitar 15 meter," ucap Sugeng. Tak lama kemudian, usai melakukan pesta miras, salah satu dari 8 pelaku berinisial N menghampiri R, A dan IN dan mengajak IN dengan paksa yang diikuti pelaku lainnya, sementara R dan A tetap berada di tempat semula. "Karena dipaksa, IN akhirnya mengikuti N dengan dibonceng sepeda matic merk Scoopy IN dibawa ke arah timur, sementara pelaku lainnya mengikutinya dari belakang," ujar Sugeng. Namun, ketika sesampai di area sungai kecil yang tidak berair (kering) yang berada di tengah kebun, pria tersebut menghentikan laju sepeda motor dan turun serta memaksa IN untuk turun juga. "Setelah IN turun dari motor, IN dipaksa turun ke sungai dengan diikuti pelaku lainnya dan terjadilah pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir," pungkasnya.(edy)

Sumber: