Parkir Sembarangan, Satlantas Polres Gresik Tilang 79 Pengendara
Gresik, Memorandum.co.id - Sudah banyak rambu larangan parkir dipasang di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Kabupaten Gresik. Tapi nyatanya, masih saja ada pengendara yang mengabaikannya. Itu terbukti dengan masih banyaknya angka tilang gegara parkir sembarangan yang diberikan jajaran Satlantas Polres Gresik kepada pelanggar. Di bulan Agustus 2020, puluhan kendaraan roda empat/lebih mendapat penindakan tegas dari petugas. Kasatlantas Polres Gresik, AKP Yanto Mulyanto P melalui Kanit Turjawali, Ipda Darwoyo menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya merupakan penindakan terhadap pelanggaran terhadap larangan parkir di jalur KTL. Selain itu, bagi kendaraan yang melebihi muatan. Dalam upaya penertiban itu, salah satu kawasan yang disoroti jajaran Polantas adalah exit tol Manyar. Di sana diketahui sering kali digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan-kendaraan besar. Truk gandeng di antaranya. Untuk itu, jajaran Satlantas Polres Gresik turun melakukan penertiban, karena di sana sudah jelas terpasang rambu larangan parkir. Tak jarang juga, kendaraan besar parkir di sana kemudian memakan badan jalan dan menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Tidak hanya di exit tol Manyar, petugas juga menyisir kawasan lain yang berpotensi sama. "Jajaran kami melakukan penindakan dump truck over load dan parkir sembarangan di jalur trouble spot dan jalur black spot," ujar Ipda Darwoyo. Sebanyak 79 pengendara harus berurusan dengan surat tilang. Terdiri dari 6 pengendara mobil sedan, 26 truk kecil, 2 truk tangki, 12 mobil pick up, 7 mini bus, 14 mobil penumpang, 1 bus, 5 truk besar dan 4 truk gandeng. "Masih banyak yang melanggar. Ada 79 pelanggar rambu larangan parkir baik roda 4/lebih di bulan Agustus yang kami beri tindakan tegas berupa penilangan," tegasnya. Hal tersebut agar memberikan efek jera, sehingga kawasan yang memang tidak diperuntukkan untuk parkir dapat tetap bersih dan terjaga. Dan juga tidak mengganggu arus lalu lintas.(and/har)
Sumber: