Polres Kediri Pamerkan Hasil Operasi Tumpas Narkoba

Polres Kediri Pamerkan Hasil Operasi Tumpas Narkoba

Kediri, memorandum.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri merilis hasil tangkapan selama Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan 24 Agustus hingga 4 September 2020. Sebanyak 23 tersangka kasus narkoba, yang merupakan jaringan residivis dan jaringan antarkota dipamerkan ke awak media. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono menyampaikan petugas berhasil mengamankan beberapa jenis narkoba sebagai barang bukti (BB). Ada sabu - sabu 9,6 gram, 850 ribu butir pil dobel L dan puluhan butir pil psikotropika. Kemudian ada 22 ponsel berbagai merek, 5 bungkus plastik klip, 2 serok plastik, 6 korek api, 2 bong, 9 pipet kaca, 3 sedotan plastik, 1 gunting, uang Rp 860 ribu, 1 sepeda motor dan 2 mobil. “Ada 23 kasus dengan jumlah 23 tersangka. Dari 23 tersangka tersebut terdiri dari 1 kurir 18 pengedar dan 4 pemakai narkoba. Sampai saat ini semua masih dimintai Keterangan untuk terus dikembangkan,” terang Lukman Cahyono kepada awak media, Senin (7/9/2020). Ditambahkan AKBP Lukman, hasil Operasi Tumpas Narkoba 2020 dengan barang bukti paling banyak yaitu 850 ribu butir pil dobel L dari tersangka Ahmad Farih (30), penjual ayam warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. "Barang bukti pil dobel L 850 ribu butir itu diamankan anggota Satlantas Polres Kediri saat melakukan operasi rutin ketertiban kendaraan,” tambah AKBP Lukman. AKBP Lukman mengungkapkan, tersangka Ahmad Farih awalnya mengambil ratusan ribu butir pil dobel L itu dari Peterongan, Jombang. Rencancanya akan disalurkan lagi kepada seseorang di wilayah SLG Kabupaten Kediri. "Dari pengakuan tersangka, dia menerima imbalan sebesar satu juta rupiah," kata Lukman. Pihaknya menjelaskan, bagi tersangka pengedar sabu - sabu terancam pasal 114 ayat 1 subsideir 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 25 tahun penjara. "Kemudian untuk tersangka pengedar psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan tersangka pengedar pil dobel L dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Lukman. (mis/gus)

Sumber: