Terjaring Razia Masker, Warga Grati Pasuruan Disanksi Bebersih Alun-alun

Terjaring Razia Masker, Warga Grati Pasuruan Disanksi Bebersih Alun-alun

Pasuruan, memorandum .co.id - memasuki masa new normal ini masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi anjuran protokol kesehatan penanganan covid- 19, salah satunya menggunakan masker. Namun, penggunaan masker saat keluar rumah ternyata sering diabaikan oleh warga. Muspika dan tiga pilar Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan seperti TNI, Polri, Satpol PP pun rutin menggelar razia bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker. Razia yang dilaksanakan di pertigaan Alun-alun, kantor Kecamatan Grati ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona atau covid- 19. Razia digelar Senin (7/9/2020 ) mulai pukul 08.00 WIB. "Dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah Grati dan menindaklanjuti surat Bapak Sekertaris Daerah, Kabupaten Pasuruan nomor 100/1000/424.011/2020 tanggal 4 September maka dilaksanakan giat operasi masker dan penegakan disiplin protokol kesehatan secara serentak di tingkat Kecamatan, Desa dan kelurahan di wilayah Grati," kata Nanang Muji Laksono, Plt Camat Grati. Bagi para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan area publik di Alun-alun Grati. Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya bagi mereka yang tidak memakai masker. "Semoga ke depan kesadaran masyarakat untuk melindungi diri sendiri dan orang lain terhadap penyebaran covid-19 akan lebih meningkat," tutupnya.(ion)

Sumber: