Utang Belanja Pembangunan Rp 60 Miliar dan Pemotongan Perdin
JEMBER - Bupati Jember dr Faida MMR, mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan dr Nurul Qomariyah. Sebab yang bersangkutan dianggap tidak cakap dalam mengelola manajemen di tubuh dinas kesehatan karena memiliki utang belanja pembangunan sebesar Rp 60 miliar. Sekda Pemkab Jember Ir. Mirfano Kamis (11/4/2019) membenarkan perihal SK pembebas tugasan Nurul. Bahkan, kata Mirfano sudah ditandatangani bupati, terhitung sejak kemarin. "Hal ini karena kurang cakap dan mis manajemen yang sudah dilakukan, di mana ada beberapa proyek di dinas kesehatan yang tidak terbayarkan,” ujar Mirfano. Selain persoalan utang belanja, kasus lain yang mengakibatkan perempuan yang pernah menjabat sekretaris Dinas Kesehatan di Probolinggo ini juga melakukan pungutan perjalanan dinas (perdin) di dinkes. “Selain persoalan utang belanja, ada dua kasus lain yang membuat Nurul dibebas tugaskan dari jabatannya, yaitu melakukan potongan perdin, dan menerbitkan SK sekolah untuk dua dokter yang seharusnya diterbitkan oleh bupati," papar Mirfano. Mirfano menjelaskan, saat ini pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sedang melakukan pemeriksaan bersama dengan Inspektorat. Namun meski demikian, Mirfano menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam hal ini. “Kalau kerugian negara tidak ada, hanya pemkab punya utang kepada rekanan, karena anggaran yang tidak terbayarkan pada APBD 2018 kemarin kembali ke kas daerah, selain itu, potongan perjalanan dinas yang dilakukan oleh bu Nurul juga sudah dikembalikan, karena nilainya hanya belasan juta,” tambah Mirfano. Sementara usai dibebas tugaskan dari jabatannya Nurul Qomariyah menempati posisi barunya sebagai staf di Staf Ahli Ekonomi Pembangunan Pemkab Jember. (Jun/edy/tyo)
Sumber: