Dukungan Warga Jember Antarkan Bakal Calon Petahana Daftar ke KPU
Jember, memorandum.co.id - Setelah pasangan calon (paslon) Hendy Siswanto dan Gus Firjaun dan Pasangan Abdussalam-Ifan Ariadna, di hari pertama dan kedua, mendaftar sebagai peserta Pilkada Serentak 9 Desember 2020, sementara di hari terakhir, Minggu (6/9) pasangan Petahana Faida-Vian Jalur perseorangan. Pasangan yang memilih jalur dukungan dari warga Jember itu kompak menggunakan baju putih kombinasi merah, memilih hari libur untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Di hari terakhir pendaftaran paslon dr Faida MMR didampingi Dwi Arya Nugraha Oktavianto dan rombongan ini diterima lima Komisioner KPU Jember, disaksikan oleh 3 Anggota Bawaslu Kabupaten Jember pada pukul 14.00 memasuki pelataran Kantor KPU di Jalan Kalimantan nomor 31, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in, usai menerima berkas persyaratan paslon terahkir dari jalur perseorangan mengatakan, bahwa hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran paslon dimanfaatkan oleh paslon perseorangan Faida-Vian. "Untuk pendaftar pertama paslon Hendy Siswanto berpasangan Gus Firjaun yang diusung lima partai jumlah kursi dua puluh delapan pada hari ke dua pasangan Abdussalam-Ifan Ariadna diusung enam partai dengan jumlah dua puluh dua,"kata Ketua KPU Kabupaten Syai'in. Syai'in menjelaskan, kedua pasangan sebelumnya telah mendapatkan tanda terima, pendaftaran yang sudah dilakukan verifikasi persyaratan pencalonan (rekom/SK Porpol) dan syarat calon telah memenuhi syarat untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya. Yakni pemeriksaan kesehatan 4-11 September 2020. Penetapan paslon pada 23 September 2020. Pengundian nomor urut pada 24 September 2020. Masa kampanye 26 September-5 Desember 2020. Debat publik 26 September-5 Desember 2020. Kampanye media massa 26 November-5 Desember 2020. Masa tenang 6-8 Desember 2020. Pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020. Rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kecamatan 10- 14 Desember 2020. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota 13 - 17 Desember 2020. Rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi 16-26 Desember 2020. Sementara itu, paslon petahana dr Faida MMR yang didampingi Dwi Arya Nugraha Oktavianto, berucap syukur persyaratan telah menyelesaikan di KPU sebagai pencalonan pilkada serentak pada 9 Desember 2020. "Langkah berikutnya kami akan mengikuti jadwal untuk tes kesehatan di Malang sesuai ketentuan, yang diatur oleh KPU, Sejatinya saya bukan memilih hari terakhir (Minggu), tetapi saya memilih hari libur, karena saya masih aktif berdinas dan masih aktif menjadi ketua gugus tugas Covid,"kata Faida Lantaran masih banyak tugas yang harus dikerjakan hingga masa aktif berdinas pada 24 September pengundian nomor, dan akan mengajukan cuti selama 71 hari sebelum itu kita masih tetap bertugas aktif sebagai bupati incumbent dan Ketua Gugus Tugas Covid-19. Faida, Memilih Vian sebagai wakil bupati keputusan bersama dan akan melanjutkan cita-cita perjuangan bersama Faida Muqit, maka komitmen itulah Nyai Muqit mendampingi di sini. "Proses pendaftaran melalui independen itu lebih dahulu, daripada melalui partai, sejatinya saya menghormati dan sangat menghargai dukungan masyarakat untuk suara-suara yang dikumpulkan untuk dukungan independen dan itu yang membuat kami menghormati jalur independen," pungkas Faida. (edy/fer)
Sumber: